hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam
Mempelajariilmu kebatinan yang merujuk pada ilmu hikmah dan ilmu tasawuf berdasarkan pengertian di atas hukumnya adalah wajib. Hal ini didasarkan pada posisi kedua ilmu tersebut yang tak terpisahkan dari ilmu agama itu sendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Menuntut ilmu agama itu wajib bagi setiap orang Islam.” HR. Ibnu Majah
Secaraetimologi psikologi artinya ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai macam-macam gejalanya, prosesnya maupun latarbelakangnya.12 Menurut Rosleny Marliany 13psikologi dapat diartikan ilmu jiwa. Makna ilmu jiwa bukan mempelajari jiwa dalam pengertian jiwa sebagai soul atau roh, tetapi lebih mempelajari kepada gejala-gejala yang
KEWARISANDALAM ISLAM . A. Pengertian Hukum Waris Islam . Kata waris berasal dari bahasa Arab yaitu . wara. ṡ. a-yari. ṡ. u-mîr. āṡ. an. yang mempunyai makna berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum lain. 1. Kata waraṡa (ثرو) ad. alah kata kewarisan pertama yang digunakan dalam al-Qur
ApaHukum Belajar Ilmu Kebatinan dalam Islam - Ustadz Aris MunandarVideo link untuk melihat koleksi video lainnya)Kunjungi juga situs I
Belajardan mengembangkan iptek merupakan bentuk keimanan seseorang dan menjadi daya penggerak untuk menggali ilmu. Memandang betapa pentingnya mempelajari ilmu-ilmu lain (selain ilmu syariat, yakni iptek) dalam perspektif Alquran, Mehdi Golshani dalam bukunya, The Holy Qur'an and The Science Of Nature (2003), mengajukan beberapa alasan.
mỗi ngày đi học là một niềm vui. Jakarta - Perintah menuntut ilmu bagi seorang muslim, sudah secara gamblang dijelaskan dalam Al Quran dan hadits. Hukumnya wajib bagi muslim laki-laki maupun perempuan sebagaimana Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu haditsطَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَوَاضِعُ الْعِلْمِ عِنْدَ غَيْرِ أَهْلِهِ كَمُقَلِّدِ الْخَنَازِيرِ الْجَوْهَرَ وَاللُّؤْلُؤَ وَالذَّهَبَArtinya "Mencari ilmu adalah kewajiban setiap muslim, dan siapa yang menanamkan ilmu kepada yang tidak layak seperti yang meletakkan kalung permata, mutiara, dan emas di sekitar leher hewan." HR Ibnu Majah. Ilmu dalam pandangan Islam dianggap sebagai sebuah kebutuhan untuk mengetahui kebenaran dan ditempatkan pada posisi yang tinggi. Bahkan hadits Imam Bukhari pernah mengatakanالعلم قبل القول و العمل"Berilmulah sebelum kamu berbicara, beramal, atau beraktivitas." HR Imam Bukhari.Mengutip dari Abdul Hamid M Djamil, Lc dalam buku bertajuk 'Agar Menuntut Ilmu Jadi Mudah', disebutkan bahwa para ulama membagi lagi kategori wajib dalam menuntut ilmu menjadi dua, yaitu wajib 'ain dan wajib kifayah. Berikut ini penjelasan mengenai wajib 'ain dan wajib Menuntut Ilmu1. Wajib 'AinWajib 'ain ini artinya kewajiban menuntut ilmu ditujukan pada setiap individu. Hal ini berarti tidak akan gugur kewajibannya bagi tiap individu bila tidak tiga ilmu yang dimaksud dalam hukum ini. Berikut ini ilmu-ilmu yang harus dipelajari dan bernilai dosa jika ditinggalkan, yaitu-Ilmu tauhid atau ilmu yang membahas tentang eksistensi ketuhanan, kenabian, dan alam ghaib;-Ilmu fikih, yaitu ilmu yang mengupas tata cara beribadah;-Ilmu tasawuf atau ilmu yang menjelaskan cara menjaga amal ibadah agar tidak Wajib KifayahSementara itu maksud dari wajib kifayah adalah sebuah perintah wajib yang ditujukan kepada sebuah kelompok bukan individu. Artinya, kewajiban dari sebuah kelompok tersebut dianggap gugur bila salah satu dari kelompok tersebut bisa dikatakan dengan perintah menuntut ilmu yang wajib kifayah dipelajari oleh seluruh umat muslim akan gugur. Bila sebagian dari umat muslim telah yang dimaksud dalam hukum wajib kifayah adalah ilmu yang berfungsi untuk kesejahteraan manusia. Misalnya ilmu hadits, ilmu tafsir, ilmu bahasa Arab, ilmu usul fikih, ilmu hitung, ilmu kedokteran, ilmu kontraktor, ilmu biologi, ilmu pertanian, dan semua ilmu tersebut berfungsi untuk kepentingan masyarakat luas. Nah, itulah penjelasan mengenai hukum menuntut ilmu dalam pandangan Islam, semoga bermanfaat ya sahabat hikmah! nwy/nwy
hukum mempelajari ilmu kebatinan menurut islam